Loading...
Tedbree Logo
OPT - SDN 006 TENGGARONG SEBERANG Silakan chat dengan tim kami..
Assalamualaikum..
Halo, selamat datang di website SDN 006 Tenggarong Seberang.

Ada yang bisa kami bantu?
...
Mulai chat...
http://sdn006tgrs.sch.id/data/tulisan/758388639cd892f554d92b1418f63dd9.png

Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi. 

Guru yang diberi tugas untuk  memimpin pembelajaran dan  mengelola satuan pendidikan yang  meliputi taman kanak-kanak, taman  kanak-kanak luar biasa, sekolah  dasar, sekolah dasar luar biasa,  sekolah menengah pertama,  sekolah menengah pertama luar  biasa, sekolah menengah atas,  sekolah menengah kejuruan,  sekolah menengah atas luar biasa,  atau sekolah Indonesia di luar  negeri.

Model kompetensi kepemimpinan sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal  Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan peran Kepala Sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar.

Dengan disahkannya Perdirjen GTK 7327/2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah mencabut Perdirjen GTK 6565/B/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru.

Tujuan umum Model Kompetensi  Kepala Sekolah:

  1. Alat bantu dalam mengoperasikan kompetensi  teknis dalam rangka menjalankan tugas  profesinya; dan
  2. Dokumen rujukan dalam merefleksikan,  mengukur, dan mengevaluasi kompetensinya  sebagai dasar merencanakan pengembangan  diri yang berdampak pada pembelajaran yang  berpusat pada peserta didik.

Tujuan khusus: 

  1. Bagi Instansi Pembina dalam merancang  desain pengembangan kompetensi Kepala  Sekolah, dan pengembangan instrumen  pemetaan kompetensi Kepala Sekolah;
  2. Bagi pemangku kebijakan, sebagai tolok ukur  dalam pengelolaan kinerja, perencanaan  pengembangan kompetensi berkelanjutan, dan  pengembangan karier; dan
  3. Bagi mitra pembangunan dan atau pemangku  kepentingan lainnya yang akan berkontribusi  dalam peningkatan kompetensi Kepala Sekolah

Dalam Perdirjen terbaru, model kompetensi Kepala Sekolah lebih sederhana dan dibagi menjadi 3, yaitu:

  1. Kompetensi Kepribadian, merupakan kemampuan Kepala Sekolah  dalam menunjukkan kualitas  diri melalui kematangan  moral, emosi, dan spiritual  untuk berperilaku sesuai  dengan kode etik,  pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi,  dan memiliki orientasi  berpusat pada peserta didik.

  2. Kompetensi Sosial, Kemampuan Kepala Sekolah  untuk memberdayakan  warga satuan pendidikan  berkolaborasi dengan warga  satuan pendidikan dan  masyarakat, serta terlibat  dalam organisasi profesi dan  jejaring yang lebih luas  untuk peningkatan kualitas  satuan pendidikan.

  3. Kompetensi Profesional, Kemampuan Kepala Sekolah  untuk mengembangkan visi  dan budaya belajar satuan  pendidikan, menerapkan  kepemimpinan pembelajaran  yang berpusat pada peserta  didik, serta mengelola  sumber daya secara efektif,  transparan, dan akuntabel.

Untuk mengunduh Perdirjen Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023, silakan klik disini
Paparan Model Kompetensi Kepala Sekolah , silakan diunduh disini

 

Bagikan Ke:

Hubungi Kami:

SDN 006 TENGGARONG SEBERANG

Alamat:
Jl. AP. Mangkunegara, Kec. Tenggarong Seberang,
Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur

Email :
info@sdn006tgrs.sch.id
Phone : +62 822 5453 8142

CopyRight@SDN006 Tenggarong Seberang - 2025

Support by eMDe